Selasa, 28 September 2010

Dhian Ardhityaningsih IPA8

Berlomba-lombalah dalam Kebaikan

Rasulullah Saw bersabda, “Bersegeralah kamu beramal saleh, karena akan datang (terjadi) fitnah-fitnah seperti serpihan malam gulita, di mana seseorang pada pagi hari beriman, namun sore harinya kafir, sore hari beriman pada pagi harinya kafir. Ia rela menjual agamanya dengan harta benda dunianya.”
Adalah menjadi perhatian penting bagi kita untuk merenungkan dan menangkap pesan Rasulullah Saw. yang termaktub dalam hadits di atas, tentang fitnah besar yang akan terjadi dan bakal menggoncang kehidupan manusia. Karena begitu dahsyatnya goncangan fitnah itu, sampai menyentuh “teritorial” keimanan. Bahkan divisualisasikan seorang mukmin akan dapat berubah ideologi agamanya dalam sehari, pagi beriman sore hari kafir, sore hari beriman pagi hari menjadi kafir. Agaknya goncangan-goncangan itu mulai tampak tanda-tandanya dalam kehidupan kita dewasa ini, walaupun belum begitu menyentuh substansi yang dimaksud, atau bahkan mungkin sudah.
Betapa telah kita baca di media masa tentang kondisi pada sementara masyarakat Indonesia saat ini yang tiba-tiba berubah menjadi brutal dan ganas, dikarenakan hanya isu yang tak jelas sumbernya. Atau kita baca berita menyedihkan tentang saudara-saudara kita di Sidoarjo yang hampir genap setahun terkena bencana lumpur Lapindo, yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas hilangnya tempat tinggal dan juga mata pencaharian mereka. Ironis sekali kehidupan mereka hingga datang ke Jakarta menemui Presiden SBY dengan harapan dapat membantu mereka untuk mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka terima.
Memperhatikan pesan Rasulullah Saw. melalui hadits di atas, langkah yang patut dilakukan pada saat kondisi seperti itu adalah berlomba-lomba dalam beramal saleh dan kebaikan. Dengan cara mengingatkan masyarakat akan pentingnya mencegah terjadinya kerusakan-kerusakan dalam kehidupan, yaitu dengan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat menghilangkan nyawa. Langkah ini penting untuk kita tindaklanjuti sebagai upaya antisipasi agar kondisi yang semakin carut-marut itu tidak menjadi lebih parah, apalagi sampai menjadi fitnah agama yang sangat membahayakan.
Bertindak secara bijaksana dan memperbanyak amal saleh sebagai salah satu antisipasi yang dapat dilakukan dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing. Yang terpenting adalah, adanya wujud kesadaran dan kepedulian yang setara antar sesama muslim sehingga tidak terjadi ketimpangan dan keganjalan.

Agar terciptanya kondisi yang kondusif, maka yang terpenting saat ini adalah mensosialisasikan pesan moral yang termaktub dalam surat Al-‘Ashr. Allah Swt. berfirman, “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman da mengerjakan amal saleh dan nasehat-menasehati agar mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati agar selalu bersabar.“
Berdasarkan ayat di atas, ada tiga hal penting dan tak pelak lagi harus dilakukan oleh manusia, yaitu berpegang teguh pada keimanan, memperbanyak amal saleh, nasehat-menasehati agar tetap selalu dalam kebenaran dan kesabaran. Sebagai orang muslim, kita sangat dituntut untuk mampu melaksanakan pesan yang termaktub dalam Kalam Allah di atas, bahkan kita harus menjadi pelopor untuk mengajak manusia kembali kepada ajaran agama, agar kita tidak termasuk orang-orang yang merugi. Sungguh tepat apa yang ditulis ‘Aid bin Abdullah al-Qorny dalam bukunya “Hatta Takuna As’ad an-Nas”, bahwa kebahagian itu adalah ketika kita mampu melerai perpecahan, menghilangkan sikap saling memusuhi, aktif beramal saleh, dan menjauhkan diri dari keinginan syahwat yang menggebu-gebu.
Sebagaimana dikatakan di atas, bahwa berbuat kebaikan dan melakukan amal saleh dapat dilakukan dengan berbagai media dan kesempatan menurut kemampuan masing-masing. Jika kita hanya mampu menyumbangkan pikiran, maka kemampuan ini harus dapat dioptimalkan untuk kebaikan dan amal saleh, dengan cara memberikan solusi terbaik atas setiap permasalahan yang dapat merusak keharmonisan antar kita. Jika kita mampu denga harta, maka marilah kita “belanjakan” untuk segala hal-hal yang menyangkut kebaikan, minimal mampu membantu saudara-saudara kita yang lemah dan mudah ‘goyah’ imannya. Yang penting, kita dapat berbuat baik dan bermanfaat bagi agama kita, dan amal baik itu akan dapat kita petik hasilnya kelak di akhirat.



Nama : Dhian Ardhityaningsih
Absen : 11
Kelas : XI.IPA.8
Menyantuni Kaum Dhuafa
Dalam surah Al-Isra’ Ayat 26-27
Artinya :
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Kandungan Surah Al-Isra’ Ayat 26-27
Allah Swt memerintahkan seorang muslim memberikan hak kepada keluarga,
Orang miskin, dan orang yang sedang perjalanan.
Hak yang harus dilakukan seorang muslim terhadap keluarga dekat, orang
miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan adalah mempererat tali
persaudaraan dan hubungan kasih saying, serta membantu meringankan beban
penderitaan yang mereka alami.
Hak keluarga dekat misalnya memperoleh penghormatan, kasih sayang, mengunjungi apabila tertimpa musibah, dan ikut gembira ketika memperoleh nikmat.
Hak fakir miskin, misalnya memperoleh sedekah, disayangi, dikasihani, dan membantu meringankan beban penderitaannya.
Hak ibnu sabil/orang yang dalam perjalanan dengan tujuan baik adalah memberikan bantuan dan pertolongan agar tujuan mereka tercapai.

II. Arti Dari Menyantuni Kaum Duafa Beserta Orang Yang Pantas Diberi Santunan
Maksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.
Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.
Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya (1). Memuliakannya (2). Tidak boleh berlaku sewenang-wenang (3). Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya (4).
Seperti dijelaskan dalam hadist bukhari dibawah ini bila seseorang memelihara anak yatim :
Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)
Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian). Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”
Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenag-wenang ”
Al-Isra’ : 34, Al-Baqarah : 220, An-Nisa : 2, An-Nisa : 6
Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama (5). Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim (6).
Ada Dalam Al-Qur’an ayat berikut :
(5) Al Maun : 3
(6) Al Anam : 141, Al Baqarah : 177, Al Anfaal : 41, Al Hasyr : 7
Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (7) . Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. dalam hadist buhari dan muslim dijelaskan :
(7) Dari abu hurairah ra. ia berkata rasulullah saw bersabda; "bukan dinamakan orang miskin, orang yang meminta-minta kemudian ia tidak memperoleh sesuap dan dua suap makanan atau tidak memperoleh satu dan dua buah butir kurma tapi yang dinamakan orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan tidak pernah berpikir untuk diberi sedekah dan ia juga tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain (HR Bukhari dan Muslim )
Meminta-minta didalam Islam sangatlah tidak dianjurkan. Ia hanya pilihan untuk kondisi sangat genting. Kepepet kata orang kita. Karena banyaknya keburukan yang didapat dari meminta. Ketika meminta-minta, orang akan otomatis kehilangan keberkahan harta (8). Dan sesuai konteks, meminta itu untuk menyelamatkan diri dari kondisi kepepet,maka harus sedikit saja. Secukupnya untuk menutupi kekurangan yang ada, tidak boleh untuk memperkaya diri, karena sama dengan meminta bara api (9). Untuk itu, dalam kondisi yang melaratpun, umat Islam harus tetap berusaha mandiri dengan jalan halal. Keringanan dengan jalan meminta-minta ini hanya diperbolehkan karena tiga sebab, yaitu : Seperti Hadist No. (10)
- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudia ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;
- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,
- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak.
Dalam hadist riwayat bukhari & muslim Dijelaskan ialah :
(8) Dari hakim bin hizam ra. ia berkata; saya meminta kepada rasulullah saw, maka beliau memberi saya ; kemudian saya meminta lagi kepada beliau dan beliau memberi saya lagi. kemudia beliau bersabda; " Hai hakim, sesungguhnya harta itu memang manis dan mempesonakan. siapa saja mendapatkannya dengan kemurahan jiwa, maka ia mendapatkan berkah, tetapi siapa saja mendapatkannya dengan meminta-minta, maka ia tidak akan mendapatkan berkah, ia bagaikan orang yang sedang makan tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (yang memberi , lebih baik daripada tangan dibawah ; hakim berkata; wahai rasulullah , demi zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima sesatu pun dari seseorang seduah pemberianmu ini sampai saya meninggal dunia (HR Bukhari dan Muslim )
(9) Dari abu hurairah ra ia berkata; rasulullah saw bersabda; "siapa saja yang meminta- minta kepada sesama manusia dengan maksud untuk memperbanyak harta kekayaan, maka sesusungguhnya ia meminta bara api; sehingga terserah kepadanya apakah cukup dengan sedikit saja atau akan memperbanyaknya (HR Muslim )
Selain tiga hal diatas, Rasul menyatakan usaha meminta-minta adalah haram.
Dari pemaparan jalan yang ditawarkan Islam diatas jelas bahwa menurunkan Perda Pelarangan Memberi Uang Kepada Pengemis, tidak bijak. Apalagi dengan tujuan utama, kebersihan dan ketertiban. Si Penguasa sama dengan menzalimi pengemis-pengemis dan gelandangan. Tapi terlebih dahulu, dia menzalimi diri sendiri dengan menimbun gunugan dosa kezhaliman.
(10) Dari abu bisyr Qabishah bin al Mukhariq ra, ia berkata; saya adalah orang yang menanggung beban amat berat, maka saya mendatangi rasulullah saw untuk meminta bantuannya meringankan beban itu, kemudia beliau bersabda " tunggulah sampai ada zakat yang datang ke sini, nanti akan aku suruh si amil (pengumpul dan pembagi zakat) untuk memberi bagian kepadamu , kemudia beliau bersabda; Wahai Qabishah , meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali ada salah satu dari 3 sebab;
- pertama seseorang yang menanggung beban yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan bebannya; kemudian ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi;
- kedua seseorang yang tertimpa kecelakaan dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan yang layak,
- yang ketiga seorang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat hidup dengan layak,
wahai Qabishah meminta-minta selain disebabkan tiga hal tadi adalah usaha yang haram dan orang yang memakannya berarti ia makan barang haram (HR Muslim )

Nama : Dhian Ardhityaningsih
Absen : 11
Kelas : XI.IPA.8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar