Rabu, 29 September 2010

M. Ibnu Fajri IPA2

Berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan antar agama
Berlomba lomba dalam berbuat kebaikan memang diharuskan dalam agama manapun, karena semua agama menuntun pengikutnya kepada kebaikan. Hal ini juga dilakukan oleh berbagai agama untuk menjaga pengikutnya bahkan untuk menambah jumlah pengikutnya.
Bulan Ramadhan memang bulan yang penuh berkah dan Limpahan Rahmat dari Allah SWT. Banyak sekali kegiatan yang dilaksanakan pada saat Ramadhan ini. Beberapa DKM Masjid gencar mengadakan santunan kepada fakir Miskin dan Yatim Piatu. Masjid Darussalam yang berlokasi di Kedasih juga mengadakan Santunan kepada Fakir Miskin dan Anak-anak Yatim. Lebih dari 50 anak yatim di santuni oleh DKM Masjid Darussalam ini. Dana diperoleh dari warga dan Donatur yang selalu memberikan sedekah maupun yang berasal dari Zakatnya.
Tak Ketinggalan di beberapa lokasi masjid lainpun mengadakan kegiatan yang sama. Masjid Al-Madani yang berada di lingkungan Panda juga mengadakan kegiatan sumbangan untuk anak-anak Yatim, begitu pula yang di lakukan DKM Musholla PT. Mattel Indonesia, Panitia akan menyediakan paket bantuan lebih dari 200 paket yang akan di bagikan kepada anak-anak Yatim dan Fakir Miskin.
Tidak hanya agama islam, agama kristen juga demikian. Di bidang sosial kemasyarakatan, pihak gereja senantiasa memberikan santunan kepada kaum fakir miskin dan dhuafa serta korban-korban bencana alam yang sedang menderita dengan mengadakan tuntunan pendekatan kepada Kristus. Pamflet, Brosur sampai kepada alkitab mereka bagikan secara cuma-cuma.
Disini kita perlu untuk semakin mengkiatkan rasa kesosialan umat Islam dalam wadah-wadah keagamaan semacam posko-posko peduli umat yang telah tersedia dan memberikan bimbingan kepada orang-orang yang fakir miskin, dhuafa serta korban bencana alam itu agar bersabar dan tawakkal kepada Allah dengan berdo'a dan ibadah. Pemurtadan umat Islam juga dilakukan disekolah-sekolah Kristen dengan memaksakan sang anak yang Muslim untuk mengikuti acara-acara keagamaan mereka dan tidak jarang memberikan "bekal" berupa alkitab sebagai bahan bacaan.
Cara penanggulangan yang paling tepat adalah tidak memasukkan anak-anak kita yang Muslim kesekolah-sekolah Kristen betapapun bagus dan baiknya kualitas sekolah tersebut, masih banyak sekolah-sekolah yang dikelola oleh pihak Islam yang bonafid, baik dan berkualitas tinggi. Apalagi saat ini sudah ada yang namanya TKIT-SDIT (IT=Islam Terpadu) sampai pada Ma'had IT (Perguruan Tinggi). Dan bagi yang sudah terlanjur memasukkan mereka kesana dan sudah sangat tanggung untuk memindahkan mereka, maka adakan terus pendekatan kepada sang anak, berikan bimbingan rohani kepadanya, selalulah bercerita mengenai sosok Nabi 'Isa al-Masih dalam al-Qur'an dengan berbagai gayanya sehingga dapat menanamkan pada diri sang anak mengenai hakikat kebenaran yang sejati.

Sesekali berikan sekelumit penerangan mengenai ilmu perbandingan agama antara Islam dan Kristen, jangan terlalu sering mencekoki sang anak dengan aturan-aturan ritual keibadahan yang dapat menghantarkannya kepada kebosanan maupun rasa pengekangan yang justru membuat sang anak lebih memandang baik pada kebebasan yang ditawarkan oleh agama lain.


Nama : M. Ibnu Fajri
Kelas : XI IPA 2
Penggunaan Dana Hasil Pengumpulan Zakat
Salah satu cara menyantuni kaum dhuafa adalah dengan mengeluarkan zakat, baik itu zakat fitrah ataupun zakat maal yang wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab. Namun persoalannya, ke mana larinya dana zakat, infaq, atau sedekah yang kita berikan? Meski cuma selintas, tentu pertanyaan semacam ini pernah muncul di dalam hati atau benak kita. Apalagi, kita mengetahui dengan pasti bahwa pengertian kaum dhuafa di Indonesia ini masih rancu, sehingga mereka yang seharusnya berhak atas dana tersebut justru tidak menerima, sebaliknya yang seharusnya tidak menerima malah mendapat berlipat-lipat.
Di sisi lain, juga muncul pertanyaan apakah tempat-tempat kita biasa menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah itu sudah layak untuk menyalurkannya? Kalau iya, lalu untuk apa lagi dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)? Sekadar informasi, menurut Undang-Undang No. 38/1999 (undang-undang tentang pengelolaan zakat, red.) terdapat dua lembaga yang mengelola zakat yaitu BAZNAS yang dikelola oleh pemerintah dan LAZNAS yang berstatus lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saat ini diperkirakan terdapat 400 LAZNAS, salah satunya yaitu Rumah Zakat Indonesia (RZI).
Begitu banyaknya LSM semacam ini di bumi nusantara, tentu akan menimbulkan pertanyaan baru lagi yaitu apakah ini sebuah “bisnis” baru yang basah. Lantas, siapa yang berhak mendapat zakat, infaq, atau sedekah ini? Batasan tentang siapa yang dikategorikan kaum dhuafa, berdasarkan upah minimum propinsi (UMP). Bagi anggota masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 50% UMP kami kategorikan fakir, sedangkan bagi mereka yang berpendapatan lebih dari 50% tetapi kurang dari 100% UMP kami golongkan miskin. Untuk mengetahui dengan pasti apakah mereka benar-benar fakir miskin, sehingga dapat menggunakan fasilitas-fasilitas yang kami sediakan secara gratis, RZI pun melakukan semacam survai. Di sisi lain, siapa pun diperbolehkan menggunakan berbagai fasilitas RZI tanpa memandang SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Sebab, inti dari zakat, infaq, dan sedekah adalah berbagi. Berbagi dapat dilakukan oleh siapa pun dan untuk siapa pun.


Nama : M. Ibnu Fajri
Kelas : XI IPA 2

1 komentar:

  1. ghina hidayat (11) XI ipa 5:
    Artikel ini memberikan penjelasan dan pencerahan lebih dalam mengenai zakat, infaq, dan sedekah yang selama ini kita titipkan kepada BAZ akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan atau tidak. Karena ternyata BAZ menyalurkan sedekah dan zakat serta infaq itu kepada kaum fakir ( yang berpenghasilan kurang dari 50% UMP) dan miskin ( berpenghasilan kurang dari 50% UMP), sehingga dapat disimpulkan bahwa penggolongan fakir dan miskin dapat ditentukan berdasarkan UMP.

    BalasHapus