Rabu, 29 September 2010

Faza Fauzan, 13, XI-A-8, SMANDA

Nama : Faza Fauzan, 13, XI-A-8, SMANDA



*Dosa besar yang telah ia perbuat, mengantarkannya pada sebuah pertaubatan
yang agung. Ia dirajam di kota Madinah. Taubatnya setara dengan taubat 70
warga Madinah. Bahkan, Rasul pun mensholatkannya. Jangan ragu untuk
bertaubat.*

Imran bin al-Husain al-Khunza radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa ada
seorang wanita dari Juhainah yang datang kepada Rasulullah Shollallahu
alayhi wa Sallam falam keadaan hamil karena berzina. Ia berkata, “Wahai
Rasulullah! Aku telah melanggar batas. Maka tegakkanlah hukum terhadapku.”
Kemudian Nabi memanggil salah seorang walinya agar memperlakukannya dengan
baik. Beliau berkata, “Perlakukan dia dengan baik. Jika ia telah melahirkan
maka bawalah dia kepadaku.” Maka ia melakukannya. Nabi pun memerintahkan
untuk menghadirkan wanita tersebut. Lalu bajunya diikatkan pada tubuhnya.
Lalu beliau memerintahkan agar wanita itu dirajam. Lalu Rasulullah
menshalatkannya. Umar radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Apakah engkau
menshalatkan dia wahai Rasulullah? Sedangkan ia telah berbuat zina?”
Rasulullah bersabda, “Ia telah melakukan taubat dengan taubat yang apabila
dibagikan kepada 70 penduduk Madinah, niscaya merea semua akan mendapatkan
bagian. Apakah engkau mendapatkan keadaan yang lebih baik daripada ia yang
telah menyerahkan dirinya kepada Allah?” (HR. Muslim)

*Makna di Balik Kata*

Dalam riwayat yang dinukilkan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah dari Imran
bin Husain radhiallahu ‘anhu, ada seorang wanita yang datang kepada Nabi
Shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam keadaan hamil karena telah berzina.

Ia pun berkata, “Wahai Rasulullah! Aku telah melanggar had(batas), maka
tegakkanlah had (hukuman) terhadapku.” Yakni, aku telah melakukan sesuatu
yang mengharuskanku untuk dikenai had (hukuman) maka tegakkanlah had itu
terhadapku.

Lalu Nabi memanggil seorang walinya dan memerintahkannya untuk
memperlakukannya dengan baik. Apabila ia telah melahirkan, maka hendaklah ia
membawanya kepada Rasulullah.

Ketika ia telah melahirkan, walinya membawanya kepada Rasulullah. “Dan Nabi
memerintahkannya untuk menghadirkan wanita tersebut,” yaitu bajunya
diselimutkan dan diikat agar tidak tersikap auratnya. “Kemudian beliau
memerintahkan agar wanita tersebut dirajam, maka ia pun dirajam.” yaitu
dilempari dengan batu. Ukuran batu itu tidak besar dan tidak kecil, hingga
ia meninggal. Lalu Nabi menshalatkannya.

Beliau mendoakannya dengan doa bagi orang yang telah meninggal. “Lalu Umar
berkata kepadanya, ‘Apakah engkau menshalatkannya sedangkan dia telah
berbuat zina, wahai Rasulullah?” Sedangkan zina adalah termasuk dosa yang
paling besar. Maka Rasulullah berkata, “Ia telah berta ubat dengan taubat
yang apabila dibagikan kepada 70 penduduk Madinah, niscaya merea semua akan
mendapatkan bagian.”Yakni, taubat yang luas, seandainya dibagikan kepada 70
orang dimana semua mereka berbuat dosa, niscaya mereka akan mendapatkan
taubat itu dan bermanfaat untuk mereka.

“Apakah engkau mendapatkan keadaan yang lebih baik daripada ia yang telah
menyerahkan dirinya kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala?”Yaitu, apakah engkau
mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari keadaan ini. Yaitu seorang wanita
yang datang dan telah membersihkan dirinya, yaitu menyerahkan dirinya untuk
mendekatkan dirinya kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan terlepas dari dosa
zina. Tidak ada yang lebih baik dari hal ini.

*Pelajaran dari Kisah Ini*

Pertama, seorang pezina jika ia seorang muhshan (telah menikah) maka ia
wajib untuk dirajam. Ini disebutkan dalam kitab Allah Subhaanahu wa Ta’ala
dan merupakan ayat yang dibaca oleh kaum Muslimin dan mereka hapalkan,
mereka pahami dan terapkan. Nabi dan para Khulafaur Rasyidin setelahnya
telah melakukan rajam. Tapi Allah dengan kebijaksanaan-Nya telah
menghapusnya dari Al-Qur’an secara lafadz dan membiarkan hukumnya berlaku di
antara umat ini. Apabila seorang yang muhshan, yaitu yang telah menikah
melakukan perzinaan, maka ia akan diraham hingga meninggal. Ia diberdirikan
di tempat yang luas. Lalu orang-orang berkumpul dan mengambil batu yang
mereka gunakan untuk melemparnya hingga meninggal.

Ini merupakan hikmah Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Yaitu, syariat tidaklah
memerintahkan untuk memenggal kepalanya dengan pedang sehingga perkaranya
selesai. Tapi ia dirajam agar ia tersiksa dan merasakan pedihnya siksaan
sebagai balasan apa yang telah ia dapatkan, berupa lezatnya sesuatu yang
haram karena orang yang berbuar zina ini seluruh badannya merasakan
nikmatnya sesuatu yang haram.

Karenanya, para Ulama rahimahullah berpendapat untuk tidak menggunakan batu
besar. Sebab, ia akan membunuhnya dengan cepat dan ia pun terbebas. Tidak
pula dengan batu kecil sekali karena hal itu akan menyakitinya dan lama
matinya. Tapi dengan batu yang sedang sehingga ia dapat merasakan sakit
kemudian mati.

Apabila ada seseorang yang mengatakan, bukankah Rasulullah telah mengatakan:

*“Apabila kalian membunuh maka membunuhlah dengan baik dan apabila kalian
menyembelih maka sembelilah dengan baik.” *(HR.Muslim)

Membunuh dengan pedang lebih enak bagi orang yang dirajam, daripada ia harus
dirajam dengan batu.

Kita katakan, benar Rasulullah telah berkata demikian. Tapi pembunuhan yang
baik adalah terjadi apabila karena sesuai dengan syariat. Karena itu,
apabila seorang laki-laki yang telah bertindak jahat kepada seseorang, lalu
ia membunuhnya dengan sengaja dan memutilasi (membunuh dengan
memotong-motong anggota tubuh), maka kita akan memutilasi pelaku kejahatan
ini sebelum kita membunuhnya.

Misalnya, jika seorang pelaku kejahatan membunuh seorang. Lalu ia memotong
kedua tangannya. Kemudian kedua kakinya, lisannya lalu kepalanya, maka kita
tidak membunuh pelaku kejahatan tersebut dengan pedang. Tapi kita potong
kedua tangannya, lalu kedua kakinya, lisannya, kita potong kepalanya
sebagaiana ia berbuat. Ini termasuk bersikap baik dalam membunuh. Karena
sikap baik dalam membunuh adalah dengan sesuatu yang sesuai dengan syariat
bagaimanapun keadaannya.

Dalam hadits ini, terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya seseorang untuk
mengakui dirinya berbuat zina, dengan tujuan untuk mensucikan dirinya dengan
penegakan had, bukan untuk membuka kejelekan dirinya. Orang yang
membicarakan dirinya bahwa ia telah melakukan perzinaan dihadapan Imam atau
wakilnya dengan tujuan agar ditegakkan hukuman atas dirinya maka orang ini
tidaklah dicela dan dihina.

Adapun orang yang menceritakan kepada masyarakat bahwa dia telah berbuat
zina, berarti ia telah membongkar aib dirinya sendiri. Ia tak akan
dimaafkan. Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda :

“*Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang mujahir (terang-terangan).
Mereka (para sahabat) berkata, “Siapakah orang yang mujahir itu?” Beliau
berkata, “Ia adalah orang yang berbuat dosa kemudian Allah tutupi aibnya.
Lalu pada pagi harinya ia menceritakannya*.” (HR. Muttafaq alaih)

Ada jenis yang ketiga, yaitu orang fasik yang melampaui batas dan tidak
punya rasa malu. Ia bercerita tentang ziba dengan bangga, na’udzu billah!Ia
berkata bahwa dia pergi ke berbagai negeri untuk berbuat dosa, berzina
dengan banyak wanita, dan berbagai kemaksiatan lainnya, dengan rasa bangga.

Orang ini harus diminta bertaubat. Jika ia bertaubat, maka ia akan
mendapatkan ampunan. Jika tidak, maka ia dibunuh. Sebab orang yang bangga
dengan perbuatan zina, maka sudah pasti ia menghalalkan zina, na’udzu
billah! Barangsiapa yang menghalalkan perbuatan zina maka dia adalah orang
kafir.

Sebagian orang fasik melakukan hal itu. Yaitu, orang-orang yang karena
perbuatannya, kaum muslimin mendapatkan musibah. Banyak orang merasa bangga
dnegan hal ini. Jika ia pergi ke suatu negeri yang terkenal dengan kefasikan
dan tidak ada rasa malu seperti Bangkok dan negeri-negeri yang penuh
kekejian perzinaan, homoseksual, khamar dan lain sebagainya, lalu ia pulang
menjumpai temannya dan bangga menceritakan apa yang telah dilakukan.

Orang ini, sebagaimana telah dikatakan harus dimintai untuk bertaubat.
Apabila ia bertaubat, maka ia diampuni. Jika tidak mau, maka ia dibunuh.
Karena orang yang menghalalkan perzinaan dan lainnya diantara perbuatan yang
diharamkan secara jelas dan disepakati keharamannya, maka ia adalah orang
kafir.

*Rincian Taubat Nasuha*

Bisa jadi seseorang telah bertaubat dengan taubat yang nasuha (taubat dengan
benar), ia menyesal dan berjanji kepada dirinya untuk tidak mengulanginya.
Orang ini sebaiknya tidak pergi dan menceritakan tentang dirina. Tapi
hendaklah ia merahasiakan perkara itu dan hanya Allah yang tahu. Barangsiapa
yang bertaubat maka Allah akan menerima taubat.

Adapun orang khawatir bahwa taubatnya bukanlah taubat yang nasuha dan
khawatir jika ia akan kembali pada perbuatan dosa, sekali lagi maka orang
ini sebaiknya pergi kepada pemerintah, hakim, dan lainnya, lalu mengaku
dihadapannya agar ditegakkan hukuman terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar