Selasa, 28 September 2010

Silvi Priss IPA8

Menyantuni kaum Dhuafa

arti dari menyantuni kaum duafa

Maksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.

Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.


Surah Al Isra Ayat 26-27

Artinya : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (Q.S. Al Isra 26).

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.(Q.S. Al-Isra 27)

Surah Al Isra dikenal juga dengan nama Surah Bani Israil yang termasuk golongan surat Makiyah. Pada ayat 26-27 ini mempunyai asbanun nuzul yang diriwayatkan oleh At Thabrani yang bersumber dari Abu Sa`id Al Khudri dan dalam riwayat lain oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini, Rasulullah saw, memberikan tanah di Fadak ( tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian ganimah atau rampasan perang ) kepada Fatimah.

3 komentar:

  1. Nice post gan tapi materinya terlalu luas jadi infonya kurang rinci. Cerita soal rasulullah juga gak jelas gan padahal kayaknya menarik, tapi secara garis besar bolehlah :2thumbup :2thumbup

    BalasHapus
  2. Wida Rahmawati
    Xl IPA 5

    Artikelnya cukup bagus,mengandung potongan-potongan ayat serta hadist namun pada artikel tersebut tidak dicantumkan bacaan ayatnya hanya artinya saja,alangkah lebih baiknya jika ayatnya juga dicantumkan.isi dari artikelnya bagus tetapi materinya terlalu meluas jadi isi yang ingin disampaikan kurang jelas maksudnya

    BalasHapus
  3. Reginia r. jeni
    XI.IPA.5

    iya,saya setuju dengan komentar dari aghjk176 dan wida.. tapi disini saya juga ingin menambahkan sedikit komentar dari artikel tersebut. menurut saya artikel itu cukup singkat dan jelas ,tapi disini saya hanya ingin menambahkan saja tentang bagaimana hukum-hukum tentang menyantuni kaum duafa itu sendiri dan contoh real yang bisa kita petik dar contih tersebut. terima kasih

    BalasHapus