Sabtu, 25 September 2010

Titik Nita Lestari IPA 3

Nama   : Titik Nita Lestari
Kelas   : XI IPA 3
Absen  : 31
BERLOMBA-LOMBA DALAM BERBUAT KEBAIKAN

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al Baqarah 148). Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan fastabiqul khairat (bersegeralah dalam berbuat baik). Imam An Nawawi dalam kitabnya Riyadhush shalihiin meletakkan bab khusus dengan judul bab "bersegera dalam melakukan kebaikan, dan dorongan bagi orang-orang yang ingin berbuat baik agar segera melakukannya dengan penuh kesungguhan tanpa ragu sedikitpun". Berikut beberapa poin bagaimana Imam An Nawawi memahami ayat tersebut:
·         Pertama, bahwa melakukan kebaikan adalah hal yang tidak bisa ditunda, melainkan harus segera dikerjakan. Sebab kesempatan hidup sangat terbatas. Kematian bisa saja datang secara tiba-tiba tanpa diketahui sebabnya. Karena itu semasih ada kehidupan, segeralah berbuat baik.
·         Kedua, bahwa untuk berbuat baik hendaknya selalu saling mendorong dan saling tolong menolong. Kita harus membangun lingkungan yang baik. Lingkungan yang membuat kita terdorong untuk berbuat kebaikan.
·         Ketiga, bahwa kesigapan melakukan kebaikan harus didukung dengan kesungguhan yang dalam. Imam An Nawawi mengatakan "bil jiddi min ghairi taraddud". Kalimat ini menunjukkan bahwa tidak mungkin kebaikan dicapai oleh seseorang yang setengah hati dalam mengerjakannya.
Kemuliaan manusia bisa kita pahami dari iman dan amal shaleh atau kebaikannya dalam bersikap dan bertingkah laku, Di manapun dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun situasi dan kondisinya. Itu sebabnya, semakin banyak perbuatan baik yang dilakukannya, maka akan semakin mulia harkat dan martabatnya di hadapan Allah SWT.
Niat yang ikhlas merupakan faktor penting dalam setiap amal. Karena di dalam Islam, niat yang ikhlas merupakan rukun amal yang pertama dan terpenting. Niat yang ikhlas karena Allah dalam melakukan kebaikan akan membuat seseorang memiliki perasaan yang ringan dalam mengerjakan amal-amal yang berat sekalipun, apalagi bila amal kebaikan itu tergolong amal yang ringan. Sedangkan tanpa keikhlasan, jangankan amal yang berat, amal yang ringan pun akan terasa berat. Di samping itu, keikhlasan akan membuat seseorang berkesinambungan (istimrar) dalam melakukan amal kebaikan. Orang yang ikhlas tidak akan bertambah semangat hanya karena dipuji dan tidak akan melemah karena dicela. Adanya pujian atau celaan tidak akan mempengaruhi semangatnya dalam melakukan kebaikan.
Selain karena niat yang ikhlas, seseorang akan antusias melaksanakan kebaikan manakala pada dirinya terdapat rasa cinta pada kebaikan. Karena mana mungkin seseorang melakukan suatu kebaikan apabila dia sendiri tidak suka pada kebaikan itu. Oleh karena itu, rasa cinta pada kebaikan harus kita tanamkan ke dalam jiwa kita masing-masing sehingga kita menjadikan setiap bentuk kebaikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. Sehingga kebaikan akan selalu menyertai kehidupan ini. Di samping cinta kepada kebaikan, agar kita suka melakukan kebaikan, harus tertanam juga di dalam jiwa kita rasa cinta kepada siapa saja yang berbuat baik. Hal ini akan membuat kita ingin selalu meneladani dan mengikuti segala bentuk kebaikan, siapa pun yang melakukannya. Allah SWT telah menyebutkan kecintaan-Nya kepada siapa saja yang berbuat baik, karenanya kita pun harus mencintai mereka yang berbuat baik, Allah berfirman: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195).
Rasulullah Saw bersabda, “Bersegeralah kamu beramal saleh, karena akan datang (terjadi) fitnah-fitnah seperti serpihan malam gulita, di mana seseorang pada pagi hari beriman, namun sore harinya kafir, sore hari beriman pada pagi harinya kafir. Ia rela menjual agamanya dengan harta benda dunianya.” Memperhatikan pesan Rasulullah Saw, melalui hadits di atas, langkah yang patut dilakukan adalah berlomba-lomba dalam beramal saleh dan kebaikan. Dengan cara mengingatkan masyarakat akan pentingnya mencegah terjadinya kerusakan-kerusakan dalam kehidupan, yaitu dengan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat menghilangkan nyawa. Langkah ini penting untuk kita tindaklanjuti sebagai upaya antisipasi agar kondisi yang semakin carut-marut itu tidak menjadi lebih parah, apalagi sampai menjadi fitnah agama yang sangat membahayakan. Bertindak secara bijaksana dan memperbanyak amal saleh sebagai salah satu antisipasi yang dapat dilakukan dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing. Yang terpenting adalah, adanya wujud kesadaran dan kepedulian yang setara antar sesama muslim sehingga tidak terjadi ketimpangan dan keganjalan. Dengan berlomba-lomba melakukan amal saleh berarti kita telah ikut mencegah fitnah besar yang merongrongi umat Islam, bahkan mengancam akidah mereka.









Nama   : Titik Nita Lestari
Kelas   : XI IPA 3
Absen  : 31

MENYANTUNI KAUM DHUAFA

Maksud dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa) atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin itu gunakan.

Dan menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu, bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ; panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat 26-27.
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya ; kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menhamburkan (hartamu) secara boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya. “ (QS Al Isra: 26-27).

Untuk anak yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya (1). Memuliakannya (2). Tidak boleh berlaku sewenang-wenang (3). Menjaga hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa mengurus hartanya (4).
Seperti dijelaskan dalam hadist bukhari dibawah ini bila seseorang memelihara anak yatim :
(1) Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)
(2) Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian). Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”
(3) Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang ”
   (4) • Al-Isra’ : 34
”Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
• Al-Baqarah : 220
“Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
• An-Nisa : 2
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”
• An-Nisa : 6
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Untuk fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak, bahaya, cap kita adalah pendusta agama. Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim. Perlu ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain. Jadi orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i.

Menolong masyarakat bawah sebagaimana dianjurkan dalam ayat al-Quran merupakan salah satu dasar dari dasar-dasar dibangunkan ekonomi Islam. Mereka yang tidak mampu saharusnya dijamin oleh negara maupun masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai pemerataan kesejahteraan serta tegaknya keadilan. Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Quran “Janganlah harta hanya beredar diantara orang yang kaya-kaya saja diantara kamu”. Namun, kewajiban menyantuni fakir, miskin dan yatim melalui fasilitas zakat dan shodaqoh belumnya berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan kebodohan (kejahilan) dalam memahami agama Islam. Begitu banyak kemiskinan dan kefakiran, serta anak yatim yang terdholimi di lingkungan di mana kita berada. Sungguh sedikit jumlah orang yang mengeluarkan zakat dibanding jumlah umat islam keseluruhan. Maka dari itu, mulai dari sekarang, mari lah kita sesame umat Islam memberikan santunan kepada kaum dhuafa dengan cara bershodaqoh dan membayar zakat.


1 komentar:

  1. arini kalamal haq 11 ipa 5 :
    saya setuju dengan artikel nita, karena menyantuni kaum duafa dan berlomba-lomba dalam kebaikan memang sangat dianjurkan dalam Islam. lagipula kita wajib membantu sesama muslim.

    BalasHapus